Sebaran Pest Control / Bidang
Usaha
Swasta (BUS)

Informasi sebaran Pest Control merupakan informasi data daftar Perusahaan yang menyediakan jasa layanan di Bidang Pengendalian Vektor, Binatang Pembawa Penyakit dan Hama Pemukiman.

Pest Control/Badan Usaha Swasta

Perusahaan yang bergerak dibidang Pengendalian Vektor, Binatang Pembawa Penyakit dan hama Pemukiman. Perusahaan ini sudah terdaftar secara nasional pada OSS (One Single Submission). Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan no 14 tahun 2021 Wilayah kerja dibagi menjadi 2 (dua) yaitu:

1. Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit di wilayah kabupaten/kota

2. Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit di wilayah pelabuhan, bandar udara, dan lintas batas darat negara

Sebaran Pest Control

Mengacu kepada Permenkes no 2 tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan.

1. Pengelola, penyelenggara, dan penanggung jawab lingkungan Permukiman, Tempat Kerja, Tempat Rekreasi, serta Tempat dan Fasilitas Umum wajib mewujudkan Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit yang memenuhi SBMKL dan Persyaratan Kesehatan.

2. Pelaksanaan Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit, dapat bekerja sama dengan atau menggunakan jasa pihak lain yang bergerak di bidang Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit Pihak lain harus memenuhi persyaratan paling sedikit meliputi:
a. berbentuk badan usaha;
b. memiliki izin penyelenggaraan Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Permenkes no 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan,
1. Ruang Lingkup Standar Pelayanan Standar ini mengatur kegiatan penyedia jasa pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit pada lingkungan tempat tinggal atau permukiman, tempat usaha/kerja, tempat rekreasi, tempat dan fasilitas umum, industri, serta moda transportasi seperti kapal, pesawat terbang, kereta api, dan bus.
2. Standar pelayanan Pengendalian Vektor dan BPP sesuai dengan Permenkes yang mengatur mengenai Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan untuk Vektor dan BPP serta pengendaliannya

...
...
...