Sistem Informasi Surveilans dan Vektor

Sistem Infromasi Surveilans dan Intervensi Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit

Sistem Pelaporan Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit, Bank Data Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit di Indonesia dan Data Badan Usaha Swasta (Pest Control) yang bergerak dibidang pengendlalian Vektor, Binatang Pembawa Penyakit dan Hama Pemukiman.
Report
Pic

94,42%

Angka Bebas Jentik

ABJ atau Angka Bebas Jentik

Adalah informasi terkait presentase jumlah kabupaten atau kota dengan dengan angka bebas jentik.

4,21%

Indeks Habitat

Reseptivitas Anopheles

Adalah informasi terkait presentase jumlah kabupaten atau kota dengan dengan index habitat (IH).

22.03 %

Success Trap

Presentase Perangkap

Adalah informasi terkait presentase jumlah kabupaten atau kota dengan dengan keberhasilan perangkap.

Indikator VBP2

Vektor : Bebas Jentik

91

Kota / Kabupaten

Jumlah Kabupaten atau Kota dengan Indeks Habitat Reseptivitas > 1%

Vektor : Indeks Habitat

Jumlah Kabupaten atau Kota dengan Angka Bebas Jentik ≥ 95%

91

Kota / Kabupaten

Vektor : Success Trap

91

Kota / Kabupaten

Jumlah Kabupaten atau Kota dengan Success Trap > 1%

Tim Kerja Pengendalian Vektor dan Binatang Penyakit merupakan salah satu tim kerja di Direktorat Survailans dan Kekarantinaan Kesehatan yang memiliki tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengendalian vektor dan Binatang pembawa penyakit.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi, bahwa Direktorat Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan memiliki fungsi sebagai berikut

1. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang surveilans terintegrasi, kewaspadaan dini dan respon kejadian luar biasa, deteksi dan intervensi penyakit infeksi emerging, pengendalian vektor, serta kekarantinaan kesehatan di pintu masuk dan wilayah;

2. Pelaksanaan kebijakan di bidang surveilans terintegrasi, kewaspadaan dini dan respon kejadian luar biasa, deteksi dan intervensi penyakit infeksi emerging, pengendalian vektor, serta kekarantinaan kesehatan di pintu masuk dan wilayah;

3. Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang surveilans terintegrasi, kewaspadaan dini dan respon kejadian luar biasa, deteksi dan intervensi penyakit infeksi emerging, pengendalian vektor, serta kekarantinaan kesehatan di pintu masuk dan wilayah;

4. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang surveilans terintegrasi, kewaspadaan dini dan respon kejadian luar biasa, deteksi dan intervensi penyakit infeksi emerging, pengendalian vektor, serta kekarantinaan kesehatan di pintu masuk dan wilayah;

5. Pengawasan dan penyidikan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit;

6. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan

7. pelaksanaan urusan administrasi Direktorat.

1. Indikator Sasaran Strategi:
Presentase kabupaten/kota yang melakukan respons KLB/wabah (PE, pemeriksaan laboratorium, tatalaksana kasus).
indikator ini merupakan indikator komposit dari 3 (tiga) sebagai berikut;
a. Persentase Kab/Kota yang melakukan respon terhadap sinyal SKDR minimal 80%
b. Persentase Kab/Kota melakukan pemetaan resiko penyakit infeksi emerging
c. Persentase Kab/Kota yang memiliki minimal 25% Puskesmas melaksanakan Surveilans/Pengendalian Vektor

Definisi Operasional: Kabupaten/Kota yang melakukan;
a. Deteksi dini dan respon penyakit potensi KLB/Wabah (Penemuan suspek, tracing, pemeriksaan lab, isolasi dan karantina)
b. Pemetaan risiko untuk sekurangnya 3 penyakit emerging (re/new emerging) yang sudah ditentukan
c. Memiliki minimal 25% Puskesmas yang melakukan surveilans/Pengendalian Vektor

2. Indicator Kinerja Kegiatan:
Persentase kab/kota yang melaksanakan pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit.
Definisi Operasional: Kabupaten/Kota yang melakukan;
Minimalnya 50% puskesmas dan seluruh BKK (bagi kab/kota yang memiliki KKP) yang melaksanakan pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit

Email: [email protected]

Instagram: