Adalah informasi terkait presentase jumlah kabupaten atau kota dengan dengan angka bebas jentik.
Adalah informasi terkait presentase jumlah kabupaten atau kota dengan dengan index habitat (IH).
Adalah informasi terkait presentase jumlah kabupaten atau kota dengan dengan keberhasilan perangkap.
Tim Kerja Pengendalian Vektor dan Binatang Penyakit merupakan salah satu tim kerja di Direktorat Survailans dan Kekarantinaan Kesehatan yang memiliki tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengendalian vektor dan Binatang pembawa penyakit.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi, bahwa Direktorat Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan memiliki fungsi sebagai berikut
1. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang surveilans terintegrasi, kewaspadaan dini dan respon kejadian luar biasa, deteksi dan intervensi penyakit infeksi emerging, pengendalian vektor, serta kekarantinaan kesehatan di pintu masuk dan wilayah;
2. Pelaksanaan kebijakan di bidang surveilans terintegrasi, kewaspadaan dini dan respon kejadian luar biasa, deteksi dan intervensi penyakit infeksi emerging, pengendalian vektor, serta kekarantinaan kesehatan di pintu masuk dan wilayah;
3. Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang surveilans terintegrasi, kewaspadaan dini dan respon kejadian luar biasa, deteksi dan intervensi penyakit infeksi emerging, pengendalian vektor, serta kekarantinaan kesehatan di pintu masuk dan wilayah;
4. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang surveilans terintegrasi, kewaspadaan dini dan respon kejadian luar biasa, deteksi dan intervensi penyakit infeksi emerging, pengendalian vektor, serta kekarantinaan kesehatan di pintu masuk dan wilayah;
5. Pengawasan dan penyidikan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit;
6. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
7. pelaksanaan urusan administrasi Direktorat.
1. Indikator Sasaran Strategi:
Presentase kabupaten/kota yang melakukan respons KLB/wabah (PE, pemeriksaan laboratorium,
tatalaksana kasus).
indikator ini merupakan indikator komposit dari 3 (tiga) sebagai berikut;
a. Persentase Kab/Kota yang melakukan respon terhadap sinyal SKDR minimal 80%
b. Persentase Kab/Kota melakukan pemetaan resiko penyakit infeksi emerging
c. Persentase Kab/Kota yang memiliki minimal 25% Puskesmas melaksanakan Surveilans/Pengendalian
Vektor
Definisi Operasional: Kabupaten/Kota yang melakukan;
a. Deteksi dini dan respon penyakit potensi KLB/Wabah (Penemuan suspek, tracing, pemeriksaan
lab, isolasi dan karantina)
b. Pemetaan risiko untuk sekurangnya 3 penyakit emerging (re/new emerging) yang sudah ditentukan
c. Memiliki minimal 25% Puskesmas yang melakukan surveilans/Pengendalian Vektor
2. Indicator Kinerja Kegiatan:
Persentase kab/kota yang melaksanakan pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa
penyakit.
Definisi Operasional: Kabupaten/Kota yang melakukan;
Minimalnya 50% puskesmas dan seluruh BKK (bagi kab/kota yang memiliki KKP) yang melaksanakan
pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit
Email: [email protected]